BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Magang
Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, magang
adalah salah satu bentuk pengaplikasian
ilmu yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dan mempelajari lebih detail
tentang seluk beluk standar kerja yang profesional, pengalaman ini kemudian
akan menjadi bekal dalam menjalani jenjang karir yang sesungguhnya. Sebagai
perguruan tinggi negeri tertua di Aceh, Universitas Syiah Kuala tentu sangat
peduli akan kemampuan - kemampuan mahasiswa dalam bergelut di dunia kerja yang
tentu nya tidak mudah.
Dengan era teknologi yang semakin maju, menuntut
mahasiswa khususnya untuk lebih menggali potensi, tidak hanya itu berbagai
kemampuan yang tidak hanya mengandalkan kemahiran yang dimiliki mahasiswa,
tetapi juga kesiapan mental dan keahlian khusus untuk bisa dan mampu bersaing
di dunia kerja yang tentunya sangat banyak individu lainnya yang mempunyai kemampuan
lebih baik.
Dengan adanya perubahan Kurikulum baru, Universitas
Syiah Kuala mengadakan mata kuliah magang, yang diharapkan mahasiswa mampu
mendapatkan manfaat dan pengalaman baru yang tidak di dapatkan selama
perkuliahan. Mata kuliah magang ini berbobot 3 SKS yang mewajibkan semua
mahasiswa untuk mendaftarkan diri pada sebuah instansi yang di minati atau
memilih sebuah instansi atau lembaga yang telah di sediakan oleh setiap prodi
dari Fakultas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Selain itu, pihak Universitas
juga mengharapkan setiap mahasiswa yang menjalani kegiatan magang, pekerjaan
yang dilakukan nanti masih berkaitan dengan program studi yang dijalani
mahasiswa di kampus.
Oleh sebab itu, kegiatan magang ini sangat membantu
penulis khususnya di dunia pekerjaan
nantinya, tentunya dengan kegiatan magang akan menambah wawasan penulis lebih
luas, sesuai dengan jurusan penulis yaitu Ilmu Politik, penulis memilih magang
di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
1.2.1 Tujuan Umum
a.
Menambah
pengalaman dan pengetahuan mahasiswa mengenai keadaan yang sesungguhnya untuk
mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja.
b.
Memperluas
wawasan dan mengembangkan cara berpikir logis, sistematis, dan praktis
sehubungan dengan permasalahan yang timbul dalam kehidupan nyata.
c.
Mengetahui
dan memahami penerapan teori-teori yang pernah diterima pada waktu kuliah.
d.
Memenuhi
persyaratan untuk menyelesaikan jenjang pendidikan program S1 di Jurusan Ilmu
Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.
1.2.2
Tujuan
Khusus
a.
Sebagai
wahana untuk mengaplikasikan teori yang diperoleh selama perkuliahan ke dalam
praktek di dunia kerja yang sesungguhnya.
b. Sebagai sarana untuk membandingkan antara teori yang pernah
diperoleh dalam perkuliahan dengan praktek kerja yang sesungguhnya, apakah
teori yang telah diterima di bangku perkuliahan telah sesuai dengan
penerapannya, dan untuk mengetahui apakah kurikulum yang diberikan telah sesuai
dengan kebutuhan dunia kerja pada saat sekarang ini.
c.
Untuk
dijadikan sebagai bekal dalam mempersiapkan diri terjun ke dalam masyarakat dan
dunia kerja yang sesungguhnya.
d.
Untuk
menambah wawasan praktis yang terdapat pada instansi terkait sehingga mahasiswa
mendapat gambaran realita kerja yang sesungguhnya.
e. Dapat
melakukan kritiskan terhadap fenomena yang terjadi di lapangan.
1.3
Ruang Lingkup Kerja
Sesusai dengan program Studi Ilmu Politik, maka
penulis memfokuskan kajian di bidang Pelayanan publik, yang mencakupi:
a.
Perilaku Politik
b.
Birokrasi
c.
Kepemimpinan
Politik
BAB II
GAMBARAN UMUM LEMBAGA
2.1 Sejarah Umum
Lembaga
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang kini
bernama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pertama kali terbentuk pada tahun 1945.
Ketika itu, DPRA masih bernama Komite Nasional Daerah (KND). Hal tersebut
sesuai dengan Peraturan Peralihan dari UUD 1945 dan disusul Maklumat Wakil
Presiden tanggal 16 Oktober 1945. KND yang diketuai pertama kali oleh Tuanku
Mahmud kemudian dilanjutkan oleh Mr. S. M. Amin berubah nama menjadi DPRD
pada tahun 1947. Keresidenan Aceh dijadikan Propinsi oleh Wakil Perdana Menteri
sesuai PP No. 8 tahun 1948 pada tanggal 17 Desember 1948 dan DPRD Aceh
berdiri sesuai dengan PP No. 22 Tahun 1948 dari tahun 1949 - 1950 dengan Ketua
Tgk. Abdul Wahab. Namun, leburnya Propinsi Aceh pada tahun 1950 menjadi bagian
dari Provinsi Sumatera Utara menyebabkan DPRD di Aceh dibubarkan.
Kemudian
Propinsi Aceh lahir kembali sesuai dengan UU No. 24 Tahun 1956. Maka dibentuklah DPRD Peralihan pada 1957 dengan ketua pertama Tgk. M. Abdul
Syam yang memimpin hingga 1959. Pada
tahun 1959-1961 diketuai Tgk. M. Ali Balwy. Selanjutnya sesuai dengan Perpres
No. 5 Tahun 1960 dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRDGR) tahun
1961-1964 diketuai Gubernur Aceh A. Hasjmy. Sesuai dengan UU No. 181 Tahun 1965
DPRDGR Tahun 1965-1966 diketuai oleh Gubernur Nyak Adam Kamil, PD. Ketua DPRD
periode 1966-1968 Drs. Marzuki Nyak Man. Ketua DPRD periode 1968 - 1971 H. M.
Yasin. Dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 1/MISSI/1959
(Missi Hardi), maka sejak tanggal 26 Mei 1959, Aceh diberi status "Daerah
Istimewa" dengan sebutan lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sejak saat
itu Aceh memiliki hak otonomi yang luas dalam bidang Agama, Adat dan
Pendidikan. Selanjutnya DPRD di Aceh, ditetapkan sesuai hasil Pemilu. Berikut
beberapa tugas DPRA Aceh :
a)
Interpelasi,
mengajukan usul sekurang-kurangya 5 (lima) Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD
untuk meminta keterangan kepada Gubernur secara lisan maupun tertulis mengenai
Kebijakan Pemerintah Daerah, yang penting dan strategis serta berdampak luas
pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
b)
Angket, mengajukan
usul sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk
mengadakan penyelidikan terhadap Gubernur dan Pemerintah Daerah yang diduga
bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
c)
Menyatakan
pendapat, mengajukan usul sekurang-kurangnya 5 (lirna) Anggota DPRA kepada
Pimpinan DPRA untuk menyatakan pendapat terhadap Kebijakan Gubernur atau
mengenai kejadian luar biasa di daerah.
d)
Mengadakan perubahan
atas rancangan Qanun.
e)
Mengajukan Rancangan
Qanun.
f)
Menentukan Anggaran
Belanja Sekretariat dan DPRA.
g)
Meminta keterangan
kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD dan
warga masyarakat.
h)
Menetapkan peraturan
tata tertib DPRA.
i)
Menetapkan kode etik
DPRA.
2.1.1 Sejarah Umum
Lembaga
Sekretariat
DPR Aceh
Berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun
2007 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sektariat Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Qanun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh
Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Aceh
adalah unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sekretariat DPRA mempunyai
tugas menyelenggarakan administarasi kesektariatan, administrasi keuangan,
mendukung pelaksanaan tugas fungsi DPRA, dan
menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
oleh DPRA sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk menjalankan tugasnya
Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) yang membawahi 4
(empat) kepala Bagian (Ka.Bag). Sekretariat DPR Aceh yaitu :
1.
Kepala Bagian Umum
2.
Kepala Bagian Persidangan
3.
Kepala Bagian Keuangan
4.
Kepala Bagian Hukum dan Humas
2.2 Lokasi Magang
Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berlokasi di Jln. Tgk. H. M. Daud Beureuh, Kuta Alam, Kota Banda Aceh,
Indonesia. Adapun nomor telepon/ faxmile kantor ialah
(0651) 21638.
2.2.1
Visi dan Misi Lembaga
2.2.2
Visi
Visi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah : tercapainya
citra Lembaga yang Transparan, Akuntable dan Partisipatif dalam rangka pelaksanaan
secara optimal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
(UUPA) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
2.2.3
Misi
Sedangkan Misi Dewan Perwakilan rakyat Aceh yakni dalam
mewujudkan visi tersebut ditempuh melalui 5 (lima) mekanisme:
·
Meningkatkan kualitas fungsi
legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan sesuai mekanisme yang ada
·
Mensinergikan pemahaman dari
alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
·
Meningkatkan
keterbukaan/transparansi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
·
Meningkatkan keterlibatan semua
komponen masyarakat dalam pengambilan keputusan dengan cara menyerap dan
menyalurkan berbagai aspirasi yang berkembang sebagai bahan masukan
·
Meningkatkan komunikasi dengan semua
komponen.
BAB III
PELAKSANAAN MAGANG
3.1. Deskripsi Bidang
Kerja / Bagian Magang
Sebelum
memulai kegiatan magang di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Penulis
diberikan pengarahan oleh Kasubag Kepegawaian di Bagian Umum Sekretariat DPR Aceh. Pengarahan yang diberikan kepada
penulis meliputi jadwal kerja, seragam kerja (berpenampilan menarik dan rapi),
penempatan bagian dan pembimbingan penulis serta menekankan kepada mahasiswa
magang untuk bersikap disiplin baik hal waktu maupun dalam melakukan segala
tugas yang diberikan oleh atasan maupun pegawai yang ada di masing-masing
bagian.
Pelaksanaan magang di Skretariat Dewan Perwaklian Rakyat Aceh yang dilaksanakan selama 2 Bulan. Pelaksaan magang dimulai pada tanggal 14 November 2016 Sampai dengan Tanggal 14 Januari 2017 pada hari senin
sampai jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Selama magang
Penulis ditempatkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan
Aceh.
3.1.1
Tempat dan Waktu Kegiatan
1. Tempat
Pelaksanaan Magang
Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) berlokasi di Jln. Tgk. H. M. Daud Beureuh, Kuta Alam, Kota Banda
Aceh, Indonesia. Adapun nomor telepon/faxmile kantor ialah (0651)21638 Dalam
hal penempatan kerja praktek, menyesuaikan dengan penempatan dan kebijakan yang
nantinya akan di berikan oleh pihak instansi DPR Aceh.
2. Jadwal Jam Kerja di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh :
Ø
Senin sampai dengan Jumat
a. Jam Masuk 08.00 sampai
dengan 16.00 WIB
b. Jam Istirhat 12.00 sampai
dengan 14.00 WIB
Berdasarkan
jadwal pelaksanaan magang yang telah ditetapkan oleh kantor Diwan Perwakilan
Rakyat Aceh, maka penulis melakukan praktek magang dimulai dari tanggal 14 November 2016 sampai dengan 14 Januari 2017.
Setelah ditentukan penulis ditempatkan pada Bagian Keuangan selama 2 bulan, maka penulis harus dapat beradaptasi dengan
lingkungan kerja dibagian tersebut. Peraturan yang harus dipatuhi oleh peserta
magang yaitu :
1.
Hadir setiap hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 WIB
2.
Istirahat makan siang dan sholat pukul 12.00 – 13.30 WIB
3.
Pulang pada pukul 16.15 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat
4.
Apabila ada kepentingan dan harus meninggalkan kantor harus meminta izin
terlebih dahulu.
5.
Berpakaian Sopan dengan menggunakan Kemeja Putih dan Rok/celana Hitam.
3.2.2 Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode
pelaksanaannya adalah Praktek Kerja Langsung. Praktek Kerja Langsung merupakan
suatu sistem pembelajaran yang dilakukan di luar proses belajar mengajar dan
dilaksanakan pada instansi pemerintahan/Ormas dan lain-lain yang relevan dengan
bidang yang digeluti. Pada saat mengikuti magang/Praktek Kerja Langsung mampu
melihat secara langsung segala hal yang terjadi di dunia kerja secara nyata dan
membandingkan dengan semua teori yang telah diterima di bangku perkuliahan.
Selama proses pelaksanaan magang, peserta dituntut untuk mampu menyerap ilmu
secara langsung dan menganalisa segala permasalahan dan kendala yang terjadi di
tempat magang.
3.2.3 Jadwal Kegiatan
Magang
Pada pelaksanaan kegiatan
magang di Sekretariat DPR Aceh, kelompok magang di tempatkan dalam satuan kerja
pada Bagian Keuangan. Kegiatan selama pelaksanaan magang adalah sebagai
berikut:
Hari
|
Tanggal
|
Jam
|
Kegiatan
|
Paraf
|
Rabu
|
16 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Perkenalan
dengan staff dan pimpinan yang
merupakan para pegawai di Bagian Keuangan
pada Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh, diberi pengarahan selama magang pada lembaga
tersebut.
|
|
Kamis
|
17 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menghadiri
agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) “Rancangan Qanun Aceh Tentang
Perubahan ke-2 atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas, lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam”. Yang diselenggarakan oleh Komisi1 DPRA.
Mempelajari cara mencatat surat masuk dan keluar pada
lembaga tersebut
|
|
Jumat
|
18 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menerima
surat masuk dan mengantar Undangan Rapat ke ketua DPRA dan masing-masing
komisi di DPR Aceh
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.
|
|
Senin
|
21 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Memfotocopy dokumen yang diperlukan oleh
sekretariat bagian keuangan.
|
|
Selasa
|
22 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Study
Tour mahasiswa magang ilmu politik unsyiah dalam rangga mengenal lebih dekat
bagian-bagian yang ada di secretariat DPRa, seperti bagian umum, bagian
keuangan, bagian hukum dan humas, dan
bagian persidangan.
|
|
Rabu
|
23 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menghadiri
agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) “Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata
Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan
Penggunaan Dana Otonomi Khusus”, yang diselenggarakan (PANSUS)
Migas&Otsus 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
|
|
Kamis
|
24 Novomber 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Study
Tour mahasiswa magang ilmu politik Unsyiah dalam rangka mengenal lebih
bagian-bagian yang ada di secretariat DPRA seperti Bagian Umum, Bagian
Keuangan, Bagian Hukum dan Humas, dan Bagian Persidangan.
|
|
Jumat
|
25 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Memfotocopy dokumen yang diperlukan oleh
sekretariat bagian keuangan.
|
|
Senin
|
28 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Izin
kekampus mengikuti mata kuliah
Balik
kekantor setengah hari, lalu menyusun surat keluar dan melakukan pengecekan
terhadap surat keluar dan masuk.
|
|
Selasa
|
29 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Kekampus
mengikuti mata kuliah, karna pergantian jadwal masuk
|
|
Rabu
|
30 November 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengantar
surat kebagian-bagian, seperti bagian umum, Sekwan, dan para pimpinan DPRA.
Menangani
surat masuk dan surat keluar pada hari itu
|
|
Kamis
|
1 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengexpedisikan
surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang
masing-masing yang menangani surat tersebut
Duduk
membaca buku di perpustakaan Skretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
|
|
Jumat
|
2 Deesmber 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menangani
surat masuk dan keluar, serta mengarsip beberapa Surat Kerja yang diletakkan
dan disesuaikan berdasarkan nomor urut yang ada di buku besar.
Berdiskusi
bersama beberapa peagawai bagian Keuangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh mengenai tentang keuangan, seperti dana aspirasi anggota Dewan
dan lainya.
|
|
Senin
|
5 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengantarkan
surat ke ruang Sekretaris Dewan.
Mengantarkan
buku laporan yang telah di cetak dari Bagian Keuangan lalu dibagikan pada
tiap-tiap Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
|
|
Selasa
|
6 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Melihat
langsung dan mengamati Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masalah
pembuatan Rancangan Qanun keolahragaan Aceh di ruang utama Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh.
|
|
Rabu
|
7 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menghadiri
sekalian mengamati sidang paripurna tentang Qanun Keolahragaan Aceh di Ruang
Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Setelah
istirahat di lanjutkan kembali sidang Paripurna tentang Keolahragaan Aceh di
Ruang Utama DPRA.
|
|
Kamis
|
8 desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menghadiri
sekalian mengamati sidang paripurna tentang Qanun Keolahragaan Aceh di Ruang
Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Setelah
istirahat di lanjutkan kembali sidang Paripurna tentang Keolahragaan Aceh di
Ruang Utama DPRA.
|
|
Jumat
|
9 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengexpedisikan
surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang
masing-masing yang menangani surat tersebut.
Memfotocopy
surat, dan membuat surat.
|
|
Senin
|
12 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Libur memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad
SAW.
|
|
Selasa
|
13 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Izin
masuk mata kuliah di kampus
Mengantarkan
surat ke ruang Sekretaris Dewan (Sekwan).
|
|
Rabu
|
14 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengexpedisikan
surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang
masing-masing yang menangani surat tersebut.
Memfotocopy
surat , dan membuat surat.
|
|
Kamis
|
15 Desember
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menulis
surat izin dan wajib lapor di cek dengan baik setiap nomor/kode yang sesuai
dengan surat tersebut lalu dipindahkan/ditulis kedalam buku agenda besar
sebagai tanda perihal.
Mencatat
surat masuk dan keluar sekalian
mendisposisikan surat.
|
|
Jumat
|
16 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengexpedisikan
surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang
masing-masing yang menangani surat tersebut.
Memfotocopy
surat, dan mebuat surat.
|
|
Senin
|
19 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menulis
surat izin dan wajib lapor di cek dengan baik setiap nomor/kode yang sesuai
dengan surat tersebut lalu dipindahkan/ditulis kedalam buku agenda besar
sebagai tanda prihal.
Mencatat
surat masuk dan keluar sekalian
mendisposisikan surat
|
|
Selasa
|
20 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Izin
kekampus meengikuti mata kuliah
Menangani
surat masuk dan surat keluar lalu di masukan dalam buka agenda, dan juga
memfotocopy sebuah surat.
|
|
Rabu
|
21 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menulis
nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke buku agenda.
Mencatat
surat masuk dan keluar sekalian
mendisposisikan surat
|
|
Kamis
|
22 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menerima
surat masuk dan keluar, juga mengarsip beberapa surat kerja yang diletakkan
dan disesuaikan berdasarkan nomor urut yang ada di buku besar.
Memfotocopy
dokumen dan surat-surat.
|
|
Jumat
|
23 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menghadiri
acara maulid dibagian sekretariat persidangan DPRA.
Izin
untuk pergi ke kampus kareana konsul skripsi.
|
|
Senin
|
26 Desember 2016
|
-
|
Libur,
cuti bersama.
|
|
Selasa
|
27 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Izin
kekampus mengikuti ujian final.
Menerima
surat keluar dengan memberikan nomor/kode sesuai dengan
peraturan kode dan nomor Negara RI, lalu di masukan
ke dalam buku agenda.
|
|
Rabu
|
28 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menulis
nomor dan kode surat keluar dan
memindahkan ke dalam buku agenda.
|
|
Kamis
|
29 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menghadiri
Rapat Paripurna Istimewa DPRA dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRA
PenggantiAntar Waktu (PAW).
|
|
|
||||
Jumat
|
30 Desember 2016
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menulis
nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke dalam buku agenda.
Menulis
nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke dalam buku agenda.
|
|
|
|
|
||
Senin
|
02 Januari 2017
|
8.30-12.00
|
Libur,
cuti bersama.
|
|
Selasa
|
03 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menulis
nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke dalam buku agenda.
Balik
kekantor setengah hari, lalu menyusun surat keluar dan melakukan pengecekan
terhadap surat keluar dan masuk.
|
|
Rabu
|
04 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Membantu
para pegawai Sekretariat bagian keuangan DPR Aceh dalam menyusun laporan akhir
tahun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
Membuat
dan mencatat nomor agenda bagi pengirim surat, serta mengetik surat undangan
beserta amplopnya
|
|
Kamis
|
05 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Menulis
nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke buku agenda.
|
|
Jumat
|
06 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengerjakan
laporan magang di perpustakaan DPRA.
|
|
Senin
|
09 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengerjakan
laporan magang di perpustakaan DPRA.
|
|
Selasa
|
10 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.
Menstempel
dokumen-dokumen yang diperlukan oleh bagian keuangan.
|
|
Rabu
|
11 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.
|
|
Kamis
|
12 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.
Menulis
nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke buku agenda.
|
|
Jumat
|
13 Januari 2017
|
8.30-12.00
14.30-16.30
|
Acara
perpisahan anak magang dengan staff bagian masing-masing yang sudah
ditempatkan selama magang berlangsung.
|
|
Mengetahui
KEPALA
BAGIAN KEUANGAN
(ROMI
AULIA, SE.AK, MM)
NIP. 1973072619993 1 002
BAB
IV
JUDUL
(TOPIK KASUS)
4.1
Prosedur
Pengelolaan Keuangan Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pada
Secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Tentang
penjelasan mengenai proses pengelolaan keuangan melalui sistem Informasi
Pengelolaan Keuangan Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA),
mulai komponen-komponen sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD),
pengumpulan data dan langkah-langkah penggunaan sistem informasi pengelolaan
keuangan daerah (SIPKD), maka pada bab IV ini penilis akan membandingkan
bagaimana prosedur pengelolaan keuangan daerah melalui sistem informasi pengelolaan
keuangan daerah di DPR Aceh menurut teori maupun pendapat para ahli.
Dalam
melaksanakan kinerjanya, sekretariat DPRA memerlukan sistem informasi sebagai
media pendukung dalam menjalankan kegiatan oprasional. Seperti yang di jelaskan
oleh Jogianto (2005:1) bahwa sistem adalah suatu jaringan kerja dari
prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk
melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.
Sedangkan
informasi menurut Jogianto (2005:11) adalah data yang di olah menjadi bentuk
yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. Sumber dari
informasi adalah data, data merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu
kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata.
Dari
pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa sistem informasi merupakan
perkumpulan data dari suatu sistem yang menyediakan informasi untuk manajemen
pengambilan keputusan/kebijakan, dan prosedur-prosdur yang terorganisasi dalam
intansi pemerintahan. Untuk mendapatkan suatu sistem yang baik perlu adanya
suatu prosedur.
Seperti
yang di jelaskan oleh Zaki Bridwan (2003:3) bahwa “prosedur adalah suatu urutan
pekerjaan terikat (klerikal) biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu
bagian atau lebih, di susun untuk menjamin adanya pelakuan yang seragam terhadap
transaksi-transaksi perusahaan yang sering terjadi”.
Salah
satu prosedur yang digunakan oleh sekretariat DPRA yaitu prosedur pengelolaan
keuangan yang keseluruhan kegiatannya meliputi perancanaan, pelaksaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
4.11
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Secretariat DPR Aceh
Seperti
yang telah di jelaskan di atas sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD)
merupakan aplikasi terpadu yang di pergunakan sebagai alat bantu pemerintah
daerah guna meningkatkan efektifitas iplementasi dari berbagai legulasi bidang
pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis,
efektif, tranfaran, akuntabel dan auditable. (pemendagri no13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah).
Tujuan
sistem informasi pengelolaan keuangan (SIPKD) sebagai berikut :
1. Mempermudah
pengelolaan daerah dalam hal (penganggaran, pelaksanaan, dan
pertanggungjawaban.
2. Merumuskan
kebijakan dan pengendalian fisikal nasional
3. Menyajikan
informasi keuangan daerah secara nasional
4. Merumuskan
kebijakan keuangan daerah seperti dana perimbangan dan pengendalian deficit
anggaran.
4.1.2
Fakta
Yang Ditemukan Dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pada
Sekretarian DPR Aceh
Dalam pengelolaan
keuangannya, sekretarian DPR Aceh telah memenuhi syarat serta prosedur yang
berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya, numun ada beberapa fakta
yang ditemukan oleh penulis, seperti ;
1. Aplikasi
ini hanya dapat di input oleh kariawan IT bagian keuangan melalui username dan
password yang bersifat rahasia.
2. Pencairan
dana dapat dilakukan setelah mendapat persetejuan dan musyawarah ketua dan
anggota DPR Aceh yang kemudian di otorisasi oleh kepala bagian keuangan pada
sekretariat dewan perwakilan rakyat aceh.
3. Aplikasi
ini dapat mempermudah melakukan pengawasan keuangan dalam sekretariat DPR Aceh
dan keamanan data lebih terjamin karena hanya melibat pihak IT Sub bagian
keuangan sekretariat DPR aceh.
4. Terbatasnya
sumber daya manusia (SDM) dalam hal penguasaan atau pemahaman tentang aplikasi
sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) tersebut.
5. Data
atau informasi keuangan tidak bisa di ubah atau di kirim ketika sudah di kirim
kepada dinas terkait.
6. Faktor
cuaca dapat menghambat jaringan internet yang menyebabkan sistem tidak online.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
5.1.
Kesimpulan
Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh sebagai unsur pelayanan pada hakikatnya memberikan
pelayanan administrasif Dewan yang meliputi Kesektariatan, pengelolaan keauangan,
fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat dan menkoordinasikan tenaga ahli yang
diperlukan sesuai kemamppuan daerah. Itu artinya bahwa Istansi ini bertanggung
jawab atas kinerja Anggota Dewan DPR Aceh di Provinsi Aceh yang telah dipilih
oleh rakyat dan memiliki tanggung jawab besar dakam meningkatkan kesejahteraan
masrakat di Provinsi Aceh. Skretariat Dewan senantiasa siap mendukung dan
menjunjung pelaksaan tiga fungsii Dewan, khususnya menterjemahkan aspirasi dan
memperjuangkan hak-hak rakyat serta memeberikan pengayoman dan pelayanan secara
prima.
Atas kinerja Anggota Dewan DPR
Aceh Selama magang berlangsung penulis lebih mengetahui bahwa di dalam dunia
kerja sangat berbeda di perkuliahan, walaupun teori yang di dapatkan di kuliah
hampir sama dengan tempat magang tersebut, tetapi dalam dunia kerja penulis
dituntut menjadi diri lebih kreatif, diperlukan keuletan, bertanggung jawab,
ketelitian dan persiapan mental yang matang untuk mendapatkan hasil yang
sesuai. Oleh sebab itu kegiatan magang sangat bermanfaat bagi penulis sehingga
penulis nantinya akan menjadi seorang yang mampu dalam dunia kerja
Pelaksaan
magang yang diselenggarakan pada tanggal 14 November sampai dengan 13 Januari
2017 di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga sebagai sarana memperkenalkan dunia kerja
pada bidang pelayanan publik. Kantor DPR Aceh juga mengajarkan penulis bagaimana menjadi
seorang pelayan publik yang baik.
5.1. Saran
1. Sekretariat
DPR Aceh merupakan salah satu mesin birokrasi di Iindonesia yang berkompeten
dapat meningkatkan kinerja dalam bekerja
2. Penulis berharap agar karyawan-karyawati di Lembaga
DPR Aceh tetap mempertahankan dan meningktkan kedisipinan serta meningkatkan
kemampuan dalam teknik pelayanan publik yang baik bagi masyrakat luas
3. Seluruh staf atau pegawai Sekretariat DPR
Aceh, apabila dalam penempatan magang
mahasiswa tersebut tidak ada pekerjaan, maka mahasiswa dapat di rolling ke
tempat yang aktif pekerjaanya.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
Buku
:
Bagoe, Femi.
2013. Pengaruh
Penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)
Jogiyanto. 2006. Sistem Informasi Berbasis
Komputer. Jogyakarta: BPFE
B.
Internet
:
www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_aceh_no_1_tahun_2008.
http://kim.ung.ac.id/index.php/KIMFEB/article/download/2047/2026.
C.
Perundang-Undangan
Ahmadjayadi,
Cahyana. 2008. Seputar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
syarat Magang mahasiswa Fisip Unsyiah apa saja ?
BalasHapus