Jumat, 20 Januari 2017

LAPORAN KERJA MAGANG PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (DPRA)

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Magang
Magang merupakan bagian dari pelatihan kerja, magang adalah salah satu bentuk  pengaplikasian ilmu yang diperoleh mahasiswa selama perkuliahan dan mempelajari lebih detail tentang seluk beluk standar kerja yang profesional, pengalaman ini kemudian akan menjadi bekal dalam menjalani jenjang karir yang sesungguhnya. Sebagai perguruan tinggi negeri tertua di Aceh, Universitas Syiah Kuala tentu sangat peduli akan kemampuan - kemampuan mahasiswa dalam bergelut di dunia kerja yang tentu nya tidak mudah.
Dengan era teknologi yang semakin maju, menuntut mahasiswa khususnya untuk lebih menggali potensi, tidak hanya itu berbagai kemampuan yang tidak hanya mengandalkan kemahiran yang dimiliki mahasiswa, tetapi juga kesiapan mental dan keahlian khusus untuk bisa dan mampu bersaing di dunia kerja yang tentunya sangat banyak individu lainnya yang mempunyai kemampuan lebih baik.
Dengan adanya perubahan Kurikulum baru, Universitas Syiah Kuala mengadakan mata kuliah magang, yang diharapkan mahasiswa mampu mendapatkan manfaat dan pengalaman baru yang tidak di dapatkan selama perkuliahan. Mata kuliah magang ini berbobot 3 SKS yang mewajibkan semua mahasiswa untuk mendaftarkan diri pada sebuah instansi yang di minati atau memilih sebuah instansi atau lembaga yang telah di sediakan oleh setiap prodi dari Fakultas tersebut selama kurang lebih dua bulan. Selain itu, pihak Universitas juga mengharapkan setiap mahasiswa yang menjalani kegiatan magang, pekerjaan yang dilakukan nanti masih berkaitan dengan program studi yang dijalani mahasiswa di kampus.

Oleh sebab itu, kegiatan magang ini sangat membantu penulis khususnya di dunia  pekerjaan nantinya, tentunya dengan kegiatan magang akan menambah wawasan penulis lebih luas, sesuai dengan jurusan penulis yaitu Ilmu Politik, penulis memilih magang di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
1.2.1 Tujuan Umum
a.       Menambah pengalaman dan pengetahuan mahasiswa mengenai keadaan yang sesungguhnya untuk mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja.
b.      Memperluas wawasan dan mengembangkan cara berpikir logis, sistematis, dan praktis sehubungan dengan permasalahan yang timbul dalam kehidupan nyata.
c.       Mengetahui dan memahami penerapan teori-teori yang pernah diterima pada waktu kuliah.
d.      Memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan jenjang pendidikan program S1 di Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala.

1.2.2        Tujuan Khusus
a.       Sebagai wahana untuk mengaplikasikan teori yang diperoleh selama perkuliahan ke dalam praktek di dunia kerja yang sesungguhnya.
b.      Sebagai sarana untuk membandingkan antara teori yang pernah diperoleh dalam perkuliahan dengan praktek kerja yang sesungguhnya, apakah teori yang telah diterima di bangku perkuliahan telah sesuai dengan penerapannya, dan untuk mengetahui apakah kurikulum yang diberikan telah sesuai dengan kebutuhan dunia kerja pada saat sekarang ini.
c.       Untuk dijadikan sebagai bekal dalam mempersiapkan diri terjun ke dalam masyarakat dan dunia kerja yang sesungguhnya.
d.      Untuk menambah wawasan praktis yang terdapat pada instansi terkait sehingga mahasiswa mendapat gambaran realita kerja yang sesungguhnya.
e.       Dapat melakukan kritiskan terhadap fenomena yang terjadi di lapangan.

1.3 Ruang Lingkup Kerja
Sesusai dengan program Studi Ilmu Politik, maka penulis memfokuskan kajian di bidang Pelayanan publik, yang mencakupi:
a.       Perilaku Politik
b.      Birokrasi
c.       Kepemimpinan Politik














BAB II
GAMBARAN UMUM LEMBAGA
2.1 Sejarah Umum Lembaga
            Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang kini bernama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, pertama kali terbentuk pada tahun 1945. Ketika itu, DPRA masih bernama Komite Nasional Daerah (KND). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Peralihan dari UUD 1945 dan disusul Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945. KND yang diketuai pertama kali oleh Tuanku Mahmud kemudian dilanjutkan oleh Mr. S. M. Amin berubah nama menjadi DPRD pada tahun 1947. Keresidenan Aceh dijadikan Propinsi oleh Wakil Perdana Menteri sesuai PP No. 8 tahun 1948 pada tanggal 17 Desember 1948 dan  DPRD Aceh berdiri sesuai dengan PP No. 22 Tahun 1948 dari tahun 1949 - 1950 dengan Ketua Tgk. Abdul Wahab. Namun, leburnya Propinsi Aceh pada tahun 1950 menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara menyebabkan DPRD di Aceh dibubarkan.
Kemudian Propinsi Aceh lahir kembali sesuai dengan UU No. 24 Tahun 1956.  Maka dibentuklah DPRD Peralihan pada  1957 dengan ketua pertama Tgk. M. Abdul Syam  yang memimpin hingga 1959. Pada tahun 1959-1961 diketuai Tgk. M. Ali Balwy. Selanjutnya sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 1960 dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPRDGR) tahun 1961-1964 diketuai Gubernur Aceh A. Hasjmy. Sesuai dengan UU No. 181 Tahun 1965 DPRDGR Tahun 1965-1966 diketuai oleh Gubernur Nyak Adam Kamil, PD. Ketua DPRD periode 1966-1968 Drs. Marzuki Nyak Man. Ketua DPRD periode 1968 - 1971 H. M. Yasin. Dengan keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No. 1/MISSI/1959 (Missi Hardi), maka sejak tanggal 26 Mei 1959, Aceh diberi status "Daerah Istimewa" dengan sebutan lengkap Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Sejak saat itu Aceh memiliki hak otonomi yang luas dalam bidang Agama, Adat dan Pendidikan. Selanjutnya DPRD di Aceh, ditetapkan sesuai hasil Pemilu. Berikut beberapa tugas DPRA Aceh :
a)      Interpelasi, mengajukan usul sekurang-kurangya 5 (lima) Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur secara lisan maupun tertulis mengenai Kebijakan Pemerintah Daerah, yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
b)      Angket, mengajukan usul sekurang-kurangnya 5 (lima) Anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk mengadakan penyelidikan terhadap Gubernur dan Pemerintah Daerah yang diduga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
c)      Menyatakan pendapat, mengajukan usul sekurang-kurangnya 5 (lirna) Anggota DPRA kepada Pimpinan DPRA untuk menyatakan pendapat terhadap Kebijakan Gubernur atau mengenai kejadian luar biasa di daerah.
d)     Mengadakan perubahan atas rancangan Qanun.
e)      Mengajukan Rancangan Qanun.
f)       Menentukan Anggaran Belanja Sekretariat dan DPRA.
g)      Meminta keterangan kepada Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Perusahaan Swasta, BUMN, BUMD dan warga masyarakat.
h)      Menetapkan peraturan tata tertib DPRA.
i)        Menetapkan kode etik DPRA.

2.1.1 Sejarah Umum Lembaga Sekretariat DPR Aceh
Berdasarkan Qanun Nomor 4 Tahun 2007 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Sektariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Qanun Nomor 14 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Aceh adalah unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Sekretariat DPRA mempunyai tugas menyelenggarakan administarasi kesektariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas fungsi DPRA, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRA sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk menjalankan tugasnya Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) yang membawahi 4 (empat) kepala Bagian (Ka.Bag). Sekretariat DPR Aceh yaitu :
1.      Kepala Bagian Umum
2.      Kepala Bagian Persidangan
3.      Kepala Bagian Keuangan
4.      Kepala Bagian Hukum dan Humas
2.2 Lokasi Magang
            Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berlokasi di Jln. Tgk. H. M. Daud Beureuh, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Indonesia. Adapun nomor telepon/ faxmile kantor ialah (0651) 21638.
2.2.1 Visi dan Misi Lembaga

2.2.2 Visi
Visi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah : tercapainya citra Lembaga yang Transparan, Akuntable dan Partisipatif dalam rangka pelaksanaan secara optimal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)




2.2.3 Misi
Sedangkan Misi Dewan Perwakilan rakyat Aceh yakni dalam mewujudkan visi tersebut ditempuh melalui 5 (lima) mekanisme:
·         Meningkatkan kualitas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan sesuai mekanisme yang ada
·         Mensinergikan pemahaman dari alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
·         Meningkatkan keterbukaan/transparansi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
·         Meningkatkan keterlibatan semua komponen masyarakat dalam pengambilan keputusan dengan cara menyerap dan menyalurkan berbagai aspirasi yang berkembang sebagai bahan masukan
·         Meningkatkan komunikasi dengan semua komponen.



BAB III
PELAKSANAAN MAGANG
3.1. Deskripsi Bidang Kerja / Bagian Magang
            Sebelum memulai kegiatan magang di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Penulis diberikan pengarahan oleh Kasubag Kepegawaian di Bagian Umum Sekretariat DPR Aceh. Pengarahan yang diberikan kepada penulis meliputi jadwal kerja, seragam kerja (berpenampilan menarik dan rapi), penempatan bagian dan pembimbingan penulis serta menekankan kepada mahasiswa magang untuk bersikap disiplin baik hal waktu maupun dalam melakukan segala tugas yang diberikan oleh atasan maupun pegawai yang ada di masing-masing bagian.
            Pelaksanaan magang di Skretariat Dewan Perwaklian Rakyat Aceh yang dilaksanakan selama 2 Bulan. Pelaksaan magang dimulai pada tanggal 14 November 2016 Sampai dengan Tanggal 14 Januari 2017 pada hari senin sampai jumat dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. Selama magang Penulis ditempatkan pada Bagian Keuangan Sekretariat Dewan Perwakilan Aceh.
3.1.1 Tempat dan Waktu Kegiatan
1.      Tempat Pelaksanaan Magang
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berlokasi di Jln. Tgk. H. M. Daud Beureuh, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Indonesia. Adapun nomor telepon/faxmile kantor ialah (0651)21638 Dalam hal penempatan kerja praktek, menyesuaikan dengan penempatan dan kebijakan yang nantinya akan di berikan oleh pihak instansi DPR Aceh.





2.      Jadwal Jam Kerja di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh :
Ø  Senin sampai dengan Jumat
a. Jam Masuk 08.00 sampai dengan 16.00 WIB
b. Jam Istirhat 12.00 sampai dengan 14.00 WIB
            Berdasarkan jadwal pelaksanaan magang yang telah ditetapkan oleh kantor Diwan Perwakilan Rakyat Aceh, maka penulis melakukan praktek magang dimulai dari tanggal 14 November 2016 sampai dengan 14 Januari 2017.
Setelah ditentukan penulis ditempatkan pada Bagian Keuangan selama 2 bulan, maka penulis harus dapat beradaptasi dengan lingkungan kerja dibagian tersebut. Peraturan yang harus dipatuhi oleh peserta magang yaitu :
1.      Hadir setiap hari Senin sampai dengan Jumat pada pukul 08.00 WIB
2.      Istirahat makan siang dan sholat pukul 12.00 – 13.30 WIB
3.      Pulang pada pukul 16.15 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat
4.      Apabila ada kepentingan dan harus meninggalkan kantor harus meminta izin terlebih dahulu.
5.      Berpakaian Sopan dengan menggunakan  Kemeja Putih dan Rok/celana Hitam.

3.2.2 Metode Pelaksanaan Kegiatan
Metode pelaksanaannya adalah Praktek Kerja Langsung. Praktek Kerja Langsung merupakan suatu sistem pembelajaran yang dilakukan di luar proses belajar mengajar dan dilaksanakan pada instansi pemerintahan/Ormas dan lain-lain yang relevan dengan bidang yang digeluti. Pada saat mengikuti magang/Praktek Kerja Langsung mampu melihat secara langsung segala hal yang terjadi di dunia kerja secara nyata dan membandingkan dengan semua teori yang telah diterima di bangku perkuliahan. Selama proses pelaksanaan magang, peserta dituntut untuk mampu menyerap ilmu secara langsung dan menganalisa segala permasalahan dan kendala yang terjadi di tempat magang.          

3.2.3 Jadwal Kegiatan Magang
                 Pada pelaksanaan kegiatan magang di Sekretariat DPR Aceh, kelompok magang di tempatkan dalam satuan kerja pada Bagian Keuangan. Kegiatan selama pelaksanaan magang adalah sebagai berikut:
Hari
Tanggal
Jam
Kegiatan
Paraf
Rabu
16 November  2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Perkenalan dengan  staff dan pimpinan yang merupakan para pegawai di Bagian Keuangan  pada Sekretariat  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, diberi pengarahan selama magang pada lembaga tersebut.
           

Kamis
17 November 2016
8.30-12.00








14.30-16.30
Menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) “Rancangan Qanun Aceh Tentang Perubahan ke-2 atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam”. Yang diselenggarakan oleh Komisi1 DPRA.

Mempelajari  cara mencatat surat masuk dan keluar pada lembaga tersebut

Jumat
18 November 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Menerima surat masuk dan mengantar Undangan Rapat ke ketua DPRA dan masing-masing komisi di DPR Aceh
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.

Senin
21 November 2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Memfotocopy dokumen yang diperlukan oleh sekretariat bagian keuangan.

Selasa
22 November 2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Study Tour mahasiswa magang ilmu politik unsyiah dalam rangga mengenal lebih dekat bagian-bagian yang ada di secretariat DPRa, seperti bagian umum, bagian keuangan, bagian hukum dan humas, dan  bagian persidangan.

Rabu
23 November 2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Menghadiri agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) “Rancangan Qanun Aceh Tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak Dan Gas Bumi Dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus”, yang diselenggarakan (PANSUS) Migas&Otsus 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Kamis
24 Novomber 2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Study Tour mahasiswa magang ilmu politik Unsyiah dalam rangka mengenal lebih bagian-bagian yang ada di secretariat DPRA seperti Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan Humas, dan Bagian Persidangan.

Jumat
25 November 2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Memfotocopy dokumen yang diperlukan oleh sekretariat bagian keuangan.


Senin
28 November 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Izin kekampus mengikuti mata kuliah

Balik kekantor setengah hari, lalu menyusun surat keluar dan melakukan pengecekan terhadap surat keluar dan masuk.

Selasa
29 November 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Kekampus mengikuti mata kuliah, karna pergantian jadwal masuk


 Rabu
30 November 2016
8.30-12.00



14.30-16.30
Mengantar surat kebagian-bagian, seperti bagian umum, Sekwan, dan para pimpinan DPRA.

Menangani surat masuk dan surat keluar pada hari itu

Kamis
1 Desember 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Mengexpedisikan surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang masing-masing yang menangani surat tersebut
Duduk membaca buku di perpustakaan Skretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

Jumat
2 Deesmber 2016
8.30-12.00



14.30-16.30
Menangani surat masuk dan keluar, serta mengarsip beberapa Surat Kerja yang diletakkan dan disesuaikan berdasarkan nomor urut yang ada di buku besar.
Berdiskusi bersama beberapa peagawai bagian Keuangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengenai tentang keuangan, seperti dana aspirasi anggota Dewan dan lainya.

Senin
5 Desember 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Mengantarkan surat ke ruang Sekretaris Dewan.

Mengantarkan buku laporan yang telah di cetak dari Bagian Keuangan lalu dibagikan pada tiap-tiap Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Selasa
6 Desember 2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Melihat langsung dan mengamati Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masalah pembuatan Rancangan Qanun keolahragaan Aceh di ruang utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Rabu
7 Desember 2016
8.30-12.00



14.30-16.30
Menghadiri sekalian mengamati sidang paripurna tentang Qanun Keolahragaan Aceh di Ruang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Setelah istirahat di lanjutkan kembali sidang Paripurna tentang Keolahragaan Aceh di Ruang Utama DPRA.

Kamis
8 desember 2016
8.30-12.00



14.30-16.30
Menghadiri sekalian mengamati sidang paripurna tentang Qanun Keolahragaan Aceh di Ruang Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Setelah istirahat di lanjutkan kembali sidang Paripurna tentang Keolahragaan Aceh di Ruang Utama DPRA.

Jumat
9 Desember 2016
8.30-12.00



14.30-16.30
Mengexpedisikan surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang masing-masing yang menangani surat tersebut.

Memfotocopy surat, dan membuat surat.

Senin
12 Desember 2016
8.30-12.00

14.30-16.30
Libur  memperingati hari lahirnya Nabi Muhammad SAW.

Selasa
13 Desember 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Izin masuk mata kuliah di kampus

Mengantarkan surat ke ruang Sekretaris Dewan (Sekwan).

Rabu
14 Desember 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Mengexpedisikan surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang masing-masing yang menangani surat tersebut.
Memfotocopy surat , dan membuat surat.

Kamis
15 Desember
8.30-12.00




14.30-16.30
Menulis surat izin dan wajib lapor di cek dengan baik setiap nomor/kode yang sesuai dengan surat tersebut lalu dipindahkan/ditulis kedalam buku agenda besar sebagai tanda perihal.

Mencatat surat masuk  dan keluar sekalian mendisposisikan surat.

Jumat
16 Desember 2016
8.30-12.00



14.30-16.30
Mengexpedisikan surat-surat masuk kebeberapa buku ekspedisi lalu diantarkan kebidang masing-masing yang menangani surat tersebut.
Memfotocopy surat, dan mebuat surat.

Senin
19 Desember 2016
8.30-12.00




14.30-16.30
Menulis surat izin dan wajib lapor di cek dengan baik setiap nomor/kode yang sesuai dengan surat tersebut lalu dipindahkan/ditulis kedalam buku agenda besar sebagai tanda prihal.
Mencatat surat masuk  dan keluar sekalian mendisposisikan surat

Selasa
20 Desember 2016
8.30-12.00

14.30-16.30
Izin kekampus meengikuti mata kuliah
Menangani surat masuk dan surat keluar lalu di masukan dalam buka agenda, dan juga memfotocopy sebuah surat.

Rabu
21 Desember 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Menulis nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke buku agenda.
Mencatat surat masuk  dan keluar sekalian mendisposisikan surat

Kamis
22 Desember 2016
8.30-12.00



14.30-16.30
Menerima surat masuk dan keluar, juga mengarsip beberapa surat kerja yang diletakkan dan disesuaikan berdasarkan nomor urut yang ada di buku besar.
Memfotocopy dokumen dan surat-surat.

Jumat
23 Desember 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Menghadiri acara maulid dibagian sekretariat persidangan DPRA.
Izin untuk pergi ke kampus  kareana konsul skripsi.

Senin
26 Desember 2016
-
Libur, cuti bersama.

Selasa
27 Desember 2016
8.30-12.00

14.30-16.30
Izin kekampus mengikuti ujian final.
Menerima surat keluar dengan memberikan nomor/kode sesuai dengan peraturan     kode dan nomor Negara RI, lalu di masukan ke dalam buku agenda.

Rabu
28 Desember 2016
8.30-12.00

14.30-16.30
Menulis nomor dan kode surat keluar  dan memindahkan ke dalam buku agenda.



Kamis
29 Desember 2016
8.30-12.00
14.30-16.30
Menghadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRA dalam Rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRA PenggantiAntar Waktu (PAW).




Jumat
30 Desember 2016
8.30-12.00


14.30-16.30
Menulis nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke dalam buku agenda.

Menulis nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke dalam buku agenda.




Senin
02 Januari 2017
8.30-12.00
Libur, cuti bersama.

Selasa
03 Januari 2017
8.30-12.00


14.30-16.30
Menulis nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke dalam buku agenda.
Balik kekantor setengah hari, lalu menyusun surat keluar dan melakukan pengecekan terhadap surat keluar dan masuk.

Rabu
04 Januari 2017
8.30-12.00



14.30-16.30
Membantu para pegawai Sekretariat bagian keuangan DPR Aceh dalam menyusun laporan akhir tahun Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Membuat dan mencatat nomor agenda bagi pengirim surat, serta mengetik surat undangan beserta amplopnya

Kamis
05 Januari 2017
8.30-12.00


14.30-16.30
Menulis nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke buku agenda.


Jumat
06 Januari 2017
8.30-12.00
14.30-16.30
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.


Senin
09 Januari 2017
8.30-12.00
14.30-16.30
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.


Selasa
10 Januari 2017
8.30-12.00

14.30-16.30
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.

Menstempel dokumen-dokumen yang diperlukan oleh bagian keuangan.

Rabu
11 Januari 2017
8.30-12.00
14.30-16.30
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.


Kamis
12 Januari 2017
8.30-12.00

14.30-16.30
Mengerjakan laporan magang di perpustakaan DPRA.
Menulis nomor dan kode surat keluar dan memindahkan ke buku agenda.

Jumat
13 Januari 2017
8.30-12.00

14.30-16.30
Acara perpisahan anak magang dengan staff bagian masing-masing yang sudah ditempatkan selama magang berlangsung.


                                                                                                Mengetahui
                                                                               KEPALA BAGIAN KEUANGAN


                                                                                    (ROMI AULIA, SE.AK, MM)
                                                                                       NIP. 1973072619993 1 002






                                                                                      





BAB IV
JUDUL (TOPIK KASUS)
4.1        Prosedur Pengelolaan Keuangan Melalui Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Secretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
Tentang penjelasan mengenai proses pengelolaan keuangan melalui sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), mulai komponen-komponen sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD), pengumpulan data dan langkah-langkah penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD), maka pada bab IV ini penilis akan membandingkan bagaimana prosedur pengelolaan keuangan daerah melalui sistem informasi pengelolaan keuangan daerah di DPR Aceh menurut teori maupun pendapat para ahli.
            Dalam melaksanakan kinerjanya, sekretariat DPRA memerlukan sistem informasi sebagai media pendukung dalam menjalankan kegiatan oprasional. Seperti yang di jelaskan oleh Jogianto (2005:1) bahwa sistem adalah suatu jaringan kerja dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan, berkumpul bersama-sama untuk melakukan suatu kegiatan atau untuk menyelesaikan suatu sasaran yang tertentu.
            Sedangkan informasi menurut Jogianto (2005:11) adalah data yang di olah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya. Sumber dari informasi adalah data, data merupakan kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata.
            Dari pengertian diatas dapat di simpulkan bahwa sistem informasi merupakan perkumpulan data dari suatu sistem yang menyediakan informasi untuk manajemen pengambilan keputusan/kebijakan, dan prosedur-prosdur yang terorganisasi dalam intansi pemerintahan. Untuk mendapatkan suatu sistem yang baik perlu adanya suatu prosedur.
            Seperti yang di jelaskan oleh Zaki Bridwan (2003:3) bahwa “prosedur adalah suatu urutan pekerjaan terikat (klerikal) biasanya melibatkan beberapa orang dalam suatu bagian atau lebih, di susun untuk menjamin adanya pelakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi perusahaan yang sering terjadi”.
            Salah satu prosedur yang digunakan oleh sekretariat DPRA yaitu prosedur pengelolaan keuangan yang keseluruhan kegiatannya meliputi perancanaan, pelaksaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

4.11 Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah Pada Secretariat DPR Aceh
            Seperti yang telah di jelaskan di atas sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) merupakan aplikasi terpadu yang di pergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah guna meningkatkan efektifitas iplementasi dari berbagai legulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, tranfaran, akuntabel dan auditable. (pemendagri no13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah).
            Tujuan sistem informasi pengelolaan keuangan (SIPKD) sebagai berikut :
1.      Mempermudah pengelolaan daerah dalam hal (penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.
2.      Merumuskan kebijakan dan pengendalian fisikal nasional
3.      Menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional
4.      Merumuskan kebijakan keuangan daerah seperti dana perimbangan dan pengendalian deficit anggaran.

4.1.2     Fakta Yang Ditemukan Dalam Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) Pada Sekretarian DPR Aceh
Dalam pengelolaan keuangannya, sekretarian DPR Aceh telah memenuhi syarat serta prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan keuangannya, numun ada beberapa fakta yang ditemukan oleh penulis, seperti ;
1.      Aplikasi ini hanya dapat di input oleh kariawan IT bagian keuangan melalui username dan password yang bersifat rahasia.
2.      Pencairan dana dapat dilakukan setelah mendapat persetejuan dan musyawarah ketua dan anggota DPR Aceh yang kemudian di otorisasi oleh kepala bagian keuangan pada sekretariat dewan perwakilan rakyat aceh.
3.      Aplikasi ini dapat mempermudah melakukan pengawasan keuangan dalam sekretariat DPR Aceh dan keamanan data lebih terjamin karena hanya melibat pihak IT Sub bagian keuangan sekretariat DPR aceh.
4.      Terbatasnya sumber daya manusia (SDM) dalam hal penguasaan atau pemahaman tentang aplikasi sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPKD) tersebut.
5.      Data atau informasi keuangan tidak bisa di ubah atau di kirim ketika sudah di kirim kepada dinas terkait.
6.      Faktor cuaca dapat menghambat jaringan internet yang menyebabkan sistem tidak online.
   











BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan
                        Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai unsur pelayanan pada hakikatnya memberikan pelayanan administrasif Dewan yang meliputi Kesektariatan, pengelolaan keauangan, fasilitas penyelenggaraan rapat-rapat dan menkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan sesuai kemamppuan daerah. Itu artinya bahwa Istansi ini bertanggung jawab atas kinerja Anggota Dewan DPR Aceh di Provinsi Aceh yang telah dipilih oleh rakyat dan memiliki tanggung jawab besar dakam meningkatkan kesejahteraan masrakat di Provinsi Aceh. Skretariat Dewan senantiasa siap mendukung dan menjunjung pelaksaan tiga fungsii Dewan, khususnya menterjemahkan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak rakyat serta memeberikan pengayoman dan pelayanan secara prima.
                 Atas kinerja Anggota Dewan DPR Aceh Selama magang berlangsung penulis lebih mengetahui bahwa di dalam dunia kerja sangat berbeda di perkuliahan, walaupun teori yang di dapatkan di kuliah hampir sama dengan tempat magang tersebut, tetapi dalam dunia kerja penulis dituntut menjadi diri lebih kreatif, diperlukan keuletan, bertanggung jawab, ketelitian dan persiapan mental yang matang untuk mendapatkan hasil yang sesuai. Oleh sebab itu kegiatan magang sangat bermanfaat bagi penulis sehingga penulis nantinya akan menjadi seorang yang mampu dalam dunia kerja
            Pelaksaan magang yang diselenggarakan pada tanggal 14 November sampai dengan 13 Januari 2017 di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh juga sebagai sarana memperkenalkan dunia kerja pada bidang pelayanan publik. Kantor DPR Aceh  juga mengajarkan penulis bagaimana menjadi seorang pelayan publik yang baik.



5.1. Saran
1.      Sekretariat DPR Aceh merupakan salah satu mesin birokrasi di Iindonesia yang berkompeten dapat meningkatkan kinerja dalam bekerja
2.      Penulis berharap agar karyawan-karyawati di Lembaga DPR Aceh tetap mempertahankan dan meningktkan kedisipinan serta meningkatkan kemampuan dalam teknik pelayanan publik yang baik bagi masyrakat luas                        
3.      Seluruh staf atau pegawai Sekretariat DPR Aceh, apabila dalam      penempatan magang mahasiswa tersebut tidak ada pekerjaan, maka mahasiswa dapat di rolling ke tempat yang aktif pekerjaanya.














DAFTAR PUSTAKA

A.    Buku :
Bagoe, Femi. 2013. Pengaruh Penerapan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)

Jogiyanto. 2006. Sistem Informasi Berbasis Komputer. Jogyakarta: BPFE

B.     Internet :
www1-media.acehprov.go.id/uploads/qanun_aceh_no_1_tahun_2008.
http://kim.ung.ac.id/index.php/KIMFEB/article/download/2047/2026.

C.    Perundang-Undangan
Ahmadjayadi, Cahyana. 2008. Seputar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

1 komentar: